Pages

Thursday, March 2, 2017

TUGAS QUIS II BAHASA PEMROGRAMAN I

TUGAS QUIS II
BAHASA PEMROGRAMAN I


Description: amikom














Rizky Ardiansyah (13.12.7465)
13 S1 SI 05


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
2015

Kode Soal  I
I.              Isilah dengan Tepat 20 menit
1.    Method yang automatis dipanggil saat membuat obyek disebut Constructor
2.    super() adalah method untuk memanggil constructor dari superclass terdekat
3.    Sifat yang dapat diwariskan satu tingkat adalah Variabel
4.    Overriding terjadi pada polimorfisme atau Inheritance
5.    Method A.this.info();artinya  Menampilkan info dari class A
6.    Method getContentPane() artinya Container untuk menabahkan komponen maupun mengubah property frame
7.    Method setVisible( true)artinya membuat frame menjadi terlihat di layar
8.    Anggota kelas Frame adalah setVisible
9.    MouseListener termasuk kelas JFrame
10. Sebutkan 3 dari anggota  kelas  Container JFrame, JWindow, JDialog









II.            Lengkapilah Program Berikut ini :
Soal  1
import javax.swing.* (1)//
public class DemoConfirmA {
  public static void main(String args[]){
  int respons1 = JOptionPane.showConfirmDialog (2) (null,
   "Apakah ingin diproses? ","BelajarDialog",
     JOptionPane.YES_NO_OPTION); //(3)  } }


Soal 2
import javax.swing.*;
public class DemoMessage {
 public static void main(String args[]){
  JOptionPane.showMessageDialog(null, "Informasi sekilas."  ( 4), "Judul Utama"  (5),
 JOptionPane.QUESTION_MESSAGE (6));
  JOptionPane.showMessageDialog(null,"Isi Informasi seklias.","Judul",
   JOptionPane.WARNING_MESSAGE);  } }

 Soal 3
import javax.swing.*;
import java.awt.*;
public class FrameB extends javax.swing.JFrame {
 public FrameB() {   super("Frame dan Button");  
setSize(350, 150);
setDefaultCloseOperation(EXIT_ON_CLOSE);
setLocationRelativeTo(null); }
  public static void main(String args[]){
  FrameB  a  = new FrameB();   JPanel  b = new JPanel();   JButton c  = new JButton("OK");
  ImageIcon d  = new ImageIcon("Tools.gif");    JButton  e = new JButton("Tools",icTools);
  panel.add(jbtOK); (7)  
  panel.add(jbtNotOK);  (8)  
  fb.add(panel); (9) 
 a.setVisible(true); // artinya membuat frame menjadi terlihat di layar  //(10) 
} }


Realita Yang Ada di Pasar Bringharjo

Realita Yang Ada di Pasar Bringharjo

            Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran.   
Hari itu, adalah hari dimana saya dan kawan-kawan Ilmu Komunikasi dari Universitas Negeri Yogyakarta mengunjungi salah satu pasar yang ada di Yogyakarta, yaitu pasar Bringharjo. Pagi itu saya melihat secara langsung hiruk pikuk yang ada di dalam pasar tersebut.  Terdapat banyak pedagang yang sibuk mempromosikan barangnya dan pembeli yang sibuk mencari kebutuhannya. Pedagang yang ada di Pasar Bringharjo tersebut bermacam-macam usia. Mulai dari muda sampai tua. Selain itu pedagang di sana juga banyak sekali menjual berbagai kebutuhan rumah tangga. Di pasar Bringharjo, bukan hanya wanita yang berjualan,laki-laki pun banyak juga yang berjualan di sana. Yang dijualnya pun beragam juga. Mulai dari keperluan rumah tangga sampai alat rumah tangga.

Di pasar Bringharjo, penjual mulai datang sejak habis sholat subuh. Pada saat itu pembeli atau konsumen telah meramaikan pasar sembari mencari kebutuhannya masing-masing.  Terdapat banyak lapak yang menjual berbagai kebutuhan manusia,seperti sayur-sayuran,buah-buahan,ikan dan makanan traditional. Sebagian besar penjual di pasar Krempyeng berasal dari daerah setempat dan hanya beberapa yang merupakan penduduk pendatang. Hampir seluruhnya penjual berjenis kelamin wanita dan sudah cukup berumur.
Penghasilan para penjual menjadi tidak menentu dan mempengaruh keberlangsungan kegiatan ekonomi di pasar Bringharjo. Karena para konsumen tidak setiap hari mengkonsumsi apa yang dijual oleh setiap produsen atau penjual. Dan menurut pedagang di sana tidak setiap hari mereka mendapat keuntungan yang didapat di hari kemarin. Konsumen yang datang ke pasar pun ada yang hanya datang satu kinggu sekali, da nada juga yang setiap hari. Konsumen yang datang hanya seminggu sekali itu merupakan konsumen yang langsung membeli perlengkapannya untuk satu minggu, dan akan kembali lagi minggu depannya untuk membeli keperluan untuk minggu selanjutnya. Itulah mengapa perilaku konsumen dalam suatu pasar yang berbeda-beda.

Di pasar Bringharjo, tidak hanya pedagang yang hanya duduk dalam menjual barangnya, ternyata ada juga yang sambil menjual barangnya dengan berdagang keliling pasar. Pada Pasar Bringharjo, sebagian besar penjualnya adalah seorang ibu-ibu. Penjual yang kebetulan kami amati berjualan dengan dasaran meja dan kursi dengan atap dari terpal.






ETIKA PROFESI KOMUNIKASI ETIKA PENYIARAN


ETIKA PROFESI KOMUNIKASI
ETIKA PENYIARAN



Anggotra Kelompok :
Priska Devina (15419141003)
Rana (15419141005)
Sekar Larasati Kinanti Gusti (15419141012)
Cahya Asmarandani Mega P (15419141015)
Dwiki Yudhanto (15419141028)


UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI

A. Pengertian Penyiaran
  Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui radio, kabel dan media lainnya untuk menerima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran 
  Penyiaran dianggap memiliki pengaruh yang besar dalam mengatur pola pikir, menciptakan kebiasaan dalam bentuk tingkah laku bahkan ideologi. Tidak sedikit masyarakat mengganggap bahwa segala sesuatu yang disiarkan memiliki unsur kebenaran sehingga penyiaran memerlukan batasan yang jelas dalam melindungi publik dari bahaya atau manipulasi yang potensial.
  Media yang biasanya digunakan dalam penyiaran adalah televisi dan radio. Menurut William (1975: 25) tidak seperti semua teknologi sebelumnya, radio dan televisi adalah sistem yang dirancang bagi proses abstrak penyebaran dan penerimaan dengan sedikit atau tanpa konten yang jelas. Keduanya dianggap hanya meminjam dari media yang telah ada sebelunya dan bentuk konten mereka. Media yang dimaksudkan diantaranya film, musik, cerita, teater, berita dan olahraga. 
  Radio dan televisi merupakan teknologi yang mencari kegunaan daripada respon terhadap permintaan layanan atau konten baru. Selain itu, kedekatan televisi dan radio dengan kekuasaan membuat mereka sulit mendapatkan kebebasan yang sama, seperti yang dimiliki pers untuk mengekspersikan pandangan dan tindakan dengan kebebasan berpolitik.  
A. Penyiaran dalam radio
  Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyakurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
  Radio sebagai media komunikasi massa memegang peranan penting dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Kekhususan ciri yang dimilikinya menjadikan radio dapat menyebarkan informasi secara serentak dengan jangkauan wilayah yang luas .
  Kebanyakan stasiun radio berisikan acara hiburan, budaya, dan informasi umum. Radio menciptakan sebuah pengalaman kolektif secara nasional. Radio menjadi kekuatan besar dalam dunia seni budaya dan politik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat tanpa biaya besar. 
Penyiaran radio yang berhasil ditentukan dari rating untuk mengatur harga periklanan dan stasiun radio dengan jumlah pendengar paling besar mendapatkan taraf iklan tertinggi. Hal ini yang menyebabkan pemilik studio radio melakukan bermacam bentuk format acara yang siap siar. Penyusunan program siar radio dapat ditentukan berdasarkan kategori waktu dan segmentasi pendengar dalam mempermudah menciptakan program siar. 
Produksi radio lebih mudah, murah dan fleksibel bagi khalayak. Tidak ada batasan tempat untuk radio dapat didengarkan dan tidak ada batasan waktu karena radio dapat didengarkan secara bersamaan dengan aktivitas yang lain.  Konten dalam radio beragam tetapi lebih banyak musik.
  Radio memungkinkan untuk berinteraksi dengan khalayak melalui telepon dan mengakomodasi berbagai genre sehingga radio berpotensial untuk partisipasi dua arah melalui penggunaannya yang lebih akrab dan personal.
Walaupun radio bersifat bebas relatif namun dalam penyiaran juga terdapat batasan diantaranya melalui standar profesional radio siaran yaitu:
1. Pemberitaan harus ditangani secara profesional dengan memegang teguh 
 prinsip faktualitas, aktualitas, akurasi, kesimbangan, dan keadilan
 -  pemberitaan harus menghindari rincian tindakan kekerasaan dan seks    yang mengerikan, sensasional, dan menggegerkan, yang tidak penting bagi kefaktualan laporan
 - informasi mengenai penderitaan dan kesedihan yang dialami manusia harus 
 dipertimbangkan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan sensasional 
 dan pelanggaran hak privasi individu.  
 - pemberitaan tidak boleh menimbulkan kepanikan atau kekhawatiran di 
 dalam masyarakat
 - bila terdapat kesalahan pemberitaan, maka ralat harus disiarkan segara 
 dengan penempatan yang cukup menarik dan disertai permintaan maaf 
 -  pemberitaan harus objektif, seimbang, adil dan tidak bertendensi 
 mengarahkan khalayak untuk mendukung atau menolak pihak tertentu. 
2. pemberitaan harus mempertimbangkan keamanan nasional, norma sosial dan 
 budaya masyarakat setempat, serta hukum
3. Pemberitaan tidak boleh melanggar hak konstitusional, menghindari 
 kecenderungan trial by the press

A. Penyiaran dalam Televisi
Penyiaran Telvisi adalah media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan da informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. 
  Status televisi saat ini menjadi media yang paling besar dalam hal jangkauan dan waktu yang dihabiskan serta popularitasnya tidaklah berubah bahkan bertambah bagi khalayak global.
  Televisi memiliki peranan sebagai pemberi informasi publik yang tidak informal, televisi secara umum tetap dapat dipercaya, peranan lain televisi menjadi pengajar bagi anak  anak di sekolah dan orang dewasa di rumah.
  Dalam penyiaran, televisi sebaiknya mampu mengklasifikasikan acara  acara televisi berdasarkan usia pemirsa dan kandungan acara serta penempatan acara tersebut pada jam siaran yang sesuai.  
Penyiaran televisi diduga mengurangi kegiatan belajar anak, menghambat imajinasi, kreativitas, dan sosiabilitas mereka. Selain itu, televisi melalui tayangannya dianggap membuat orang menjadi kurang peka terhadap kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
  Televisi secara tidak langsung menciptakan nilai  nilai masyarakat yang diwujudkan melalui setiap perilaku atau tindakan yang disiarkan. Pengaruh memang secara tidak langsung terlihat namun terpaan yang berulang  ulang pada akhirnya dapat mempengaruhi sikap dan tindakan masyarakat.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
A. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
B. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
C. bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; 
D. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
E. bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; 
F. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang 1 Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk Undang-undang tentang Penyiaran yang baru; 

Mengingat : 
1. Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473); 
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); 
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881); 
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887); 
9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220); 




Dengan persetujuan bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN:
2
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. 
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 
3. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. 
4. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. 
5. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. 
6. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan. 
7. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. 
8. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas. 
9. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
10. Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
11. Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional. 
12. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur. 
13. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. 
14. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran. 

BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. 

Pasal 3
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. 

Pasal 4 (1)
Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. 

Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk : 
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; 
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia; 
d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; 
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional; 
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup; 
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran; 
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi; 
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab; 
j. memajukan kebudayaan nasional. 





BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 6
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional. 
(2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
(3) Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. 
(4) Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran. Bagian Kedua Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 7 (1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI. (2) KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. 
(5) (3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. (4) Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Pasal 8 (1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. (2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran; b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. (3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban : 
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; 
b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; 
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; 
d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; 
e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan 
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. 
Pasal 9
 (1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh) orang. 
(2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota. 
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. 
(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara. 
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan. 
(6) Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
Pasal 10
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa; h. bukan anggota legislatif dan yudikatif; i. bukan pejabat pemerintah; dan j. nonpartisan. 
(2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. 
(3) Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. 
(4) Anggota KPI berhenti karena: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 

BAB IV PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Pertama Isi Siaran
Pasal 35
Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. 15 Pasal 36 
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. (2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri. 
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. 
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. 
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. 
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Bagian Kedua Bahasa Siaran Pasal 37 Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar. 
Pasal 38
(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu. 
(2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran. 


Pasal 39
(1) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif 16 disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu. 
(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan. 
(3) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu. 

BAB V PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 48
(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. 
(2) Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada : a. nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran. 
(3) KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum. 
(4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan; b. rasa hormat terhadap hal pribadi; c. kesopanan dan kesusilaan; d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadism: e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan; f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak; g. penyiaran program dalam bahasa asing; h. ketepatan dan kenetralan program berita; i. siaran langsung; dan j. siaran iklan. (
5) KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran. Pasal 49 KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT 
Pasal 52 (1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. (2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan. 20 

BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 53
(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 
(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Pasal 54 Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan. 


Secara lebih jelas bab XII Pasal 52 dalam Standar Program Siaran mengenai Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan menjelaskan bahwa:
1. Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi minimal 10% (sepuluh per seratus) dari total durasi siaran berjaringan per hari.
2. Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) minimal 30% (tiga puluh per seratus) diantaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.
3. Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga 50% (lima puluh per seratus) dari total durasi siaran berjaringan per hari.

Panduan Penyiaran

Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok
berdasarkan usia, yaitu:
a. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak
berusia 2-6 tahun;
b. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia 7- 12
tahun;
c. Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17
tahun;
d. Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun;
dan
e. Klasifikasi SU: Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak di atas 2
tahun.
(3) Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter
huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-
17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas
layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak
penonton mengidentifikasi program siaran.
(4) Penayangan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) oleh lembaga
penyiaran wajib disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan
tentang arahan dan bimbingan orangtua yang ditayangkan pada awal
tayangan program siaran.
(5) Lembaga penyiaran radio wajib menyesuaikan klasifikasi penggolongan
program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengaturan
tentang waktu siaran.
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran
jurnalistik tentang terorisme:
a. wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara
lengkap dan benar;




b. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau
antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang
diduga terlibat; dan
c. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang
diduga terlibat.

Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
Bagian Keempat
Peliputan Bencana
Pasal 25

Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program yang
melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib
mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya;
b. tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga
yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban
kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa,
menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk
diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
c. menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi
menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan;
d. tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja
menolong korban yang kemungkinan masih hidup; dan
e. tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau
orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp
yang disiarkan berulang-ulang.

Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
Bagian Kelima
Perekaman Tersembunyi
Pasal 26

Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program jurnalistik dengan
menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi dan kepentingannya jelas;
b. dilakukan di ruang publik;
c. digunakan untuk tujuan pembuktian suatu isu dan/atau pelanggaran
yang berkaitan dengan kepentingan publik;
d. dilakukan jika usaha untuk mendapatkan informasi dengan pendekatan
terbuka tidak berhasil;
e. tidak disiarkan secara langsung; dan
f. tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.






























DAFTAR PUSTAKA

SUMBER: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_32_02.htm
www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/Pedoman Perilaku revisi.htm
Deddy Mulyana. 2005. Nuansa  Nuansa Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Mc Quail. 2011. Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Penerbit Salemba Humatika 
Shirley Biagi. 2010. Media Impact. Jakarta: Penerbit Salemba Humatika